Isu konservasi dewasa ini telah menjadi perhatian global sekaligus
menjadi isu strategis di berbagai negara tidak terkecuali di Indonesia.
Tersedianya potensi sumberdaya ikan yang melimpah di Indonesia mendorong
dilakukannya langkah pengelolaan sumberdaya tersebut secara efektif dan
berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Sebagai langkah pengelolaan maka
perlu diketahui katagori jenis kawasan konservasinya. Konservasi kawasan pada
dasarnya tidak hanya berupa penetapan zona tetapi juga hendaknya dilengkapi
dengan langkah-langkah pengelolaan yang lebih jelas dan bisa diterima oleh
semua pihak yang terkait.
TUJUAN DAN MANFAAT PENERAPAN
TEKNOLOGI :
Penerapan teknologi berupa Pedoman Penentuan Calon Kawasan Konservasi
Sumberdaya Pesisir bertujuan untuk mengetahui jenis kawasan konservasi
perairan, yang diharapkan dapat :
· Memudahkan para
pelaksana lapangan menilai suatu perairan dalam menentukan kawasan konservasi
baru atau menilai efektivitas kawasan konservasi yang sudah ada.
· Dapat
dimanfaatkan bagi para pemangku kebijakan dalam menentukan suatu peraturan yang
terkait tentang pelaksanaan langkah konservasi perairan untuk mendukung
kelestarian sumberdaya alam.
RINCIAN DAN APLIKASI TEKNIS
1.
Persyaratan Teknis Penerapan Teknologi
Penerapan teknologi berupa Pedoman Penentuan Calon Kawasan Konservasi
Sumberdaya Pesisir dapat dipenuhi dengan beberapa persyaratan :
a.
Badan air meliputi ekosistem mangrove, lamun dan
terumbu karang yang sudah atau belum ditetapkan sebagai kawasan konservasi.
b.
Intensitas aktivitas penangkapan yang tinggi.
c.
Populasi sumberdaya ikan, yang mengalami
penurunan produksi.
Berdasarkan studi kasus di teluk Cempi, sumberdaya ikan yang mengalami
penurunan produksi adalah udang ekonomis penting (Penaeus). Sebagai
gambaran, produksi udang-udang ekonomis penting seperti udang king (Penaeus
monodon) dan udang manis (Penaeus merguensis) sebelum tahun 2000
tinggi. Tetapi, jenis udang tersebut pada saat penelitian dilaksanakan
(2011-2013) sudah jarang tertangkap.
d.
Parameter kesesuaian perairan untuk kawasan
konservasi sebagai dasar dalam penentuan jenis kawasan konservasi adalah :
· Ekologi :
oseanografi, sumberdaya udang (larva, juvenile, dewasa), vegetasi mangrove
(jenis, luasan, kerapatan).
· Sosial budaya :
dukungan masyarakat, potensi konflik kepentingan, potensi ancaman, dan kearifan
lokal serta adat istiadat.
· Ekonomi :
aktivitas penangkapan, nilai ekonomi sumber daya udang.
e.
Pemetaan kawasan pesisir dan perairan berupa peta
citra ataupun peta perubahan lahan yang telah terjadi.
f.
Pelaksanaan sosialisasi dan Fokus Grup Diskusi.
g.
Monitoring dan Evaluasi dari awal perencanaan, selama
kegiatan dan setelah aplikasi teknologi.
2.
Uraian secara lengkap dan detail SOP, mencakup:
a.
Inventarisasi data dan informasi sumberdaya udang
(jenis, kelimpahan dan kepadatan, dari fase larva, juvenil serta udang dewasa). Alat
tangkap yang digunakan
untuk inventarisasi ini merupakan alat tangkap yang umum digunakan dalam setiap
penelitian tentang berbagai fase siklus hidup udang sehingga sangat mudah
didapatkan oleh semua pelaksana lapangan. Identifikasi udang menggunakan metode
Chan (1998).
b.
Inventarisasi data dan informasi parameter
lingkungan perairan sumberdaya udang (plankton, suhu, kedalaman air, kecerahan,
salinitas, konduktivitas, pH, oksigen terlarut, kandungan nutrien dan
klorofil). Pengukuran berbagai parameter perairan secara insitu
bisa dilakukan dengan menggunakan alat pengukur kualitas air yang umum
digunakan. Dalam penelitian ini digunakan WQC YSI 85 (suhu, oksigen dan pH),
turbidimeter (kekeruhan), depthmeter (kedalaman) dan refraktometer
(salinitas) yang telah terkalibrasi. Pengambilan sampel plankton dilakukan
dengan menggunakan planktonet (APHA, 2005), sedangkan konsentrasi nutrien dan
klorofil diketahui dengan melakukan pengamatan di laboratorium pengujian
(metode spektrofotometri) pada sampel air yang diambil (500 ml untuk nutrien,
250 ml untuk klorofil).
c. Inventarisasi data dan informasi aktivitas
perikanan (alat tangkap; armada; jumlah dan komposisi tangkapan; jumlah
nelayan) dan kondisi masyarakat di sekitar badan air yang menjadi bahan dalam
kriteria sosial, budaya, ekonomi. Informasi ini umumnya bisa didapatkan dari
dinas perikanan kelautan setempat sehingga bisa menjadi data sekunder dan
dipertajam dengan mengumpulkan data harian tangkapan nelayan berbasis
enumerator serta wawancara langsung terhadap para pemangku kepentingan yang
terkait (pemerintah setempat, nelayan, petambak, konsumen) berdasarkan
kuisioner yang telah dibuat sebelumnya.
d. Identifikasi jenis vegetasi, luasan serta
perubahan lahan mangrove dengan membandingkan karakteristik lahan peta citra.
Identifikasi mangrove sebaiknya dilakukan oleh ahli ekologi yang bisa
mengidentifikasi mangrove.
e.
Analisis kesesuaian perairan kawasan asuhan
sebagai kawasan konservasi sumberdaya udang
f. Penentuan jenis
kawasan konservasi berdasarkan kriteria Ekologi, Sosial Budaya dan Ekonomi
sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan KP No.17 tahun 2008 dan
No. 2 tahun 2009.
g. Pembagian zonasi kawasan konservasi sumberdaya
udang (inti, penyangga, pemanfaatan terbatas) dan dituangkan dalam bentuk peta
zonasi.
h. Penyusunan
Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) berdasarkan karakteristik perairan, potensi
sumberdaya, serta aspek sosial ekonomi dan budaya setempat yang didapatkan dari
hasil penelitian.
i.
Sosialisasi hasil penelitian kepada para pengguna
(dinas terkait, nelayan, petambak, LSM, tokoh masyarakat).
j. Fokus grup diskusi (FGD) yang melibatkan Dinas
terkait, nelayan, petambak, pemangku kebijakan, LSM, tokoh masyarakat dalam
langkah penetapan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) untuk mencapai suatu
kesepakatan.
k. Monitoring dan
evaluasi. Kegiatan monitoring dilakukan pada perencanaan, selama dan setelah
penerapan teknologi, dan dari hasil monitoring dilakukan evaluasi untuk
mengkaji keberhasilan ataupun kegagalan penerapan teknologinya.
3. Uraian dan jumlah kaji terap yang sudah
dilakukan di beberapa daerah beserta hasilnya Penentuan calon kawasan
konservasi sumberdaya udang berdasarkan teknologi ini telah dilakukan di
perairan Teluk Jakarta pada tahun 2009-2010 (Nastiti et al., 2010).
Penelitian ini mencalonkan kawasan asuhan udang sebagai kawasan konservasi yang
terletak di kawasan timur Teluk Jakarta yaitu Muara Gerobak (05o 64’ 941” LS dan 107o 01’ 762” BT), Muara Beuting (05o 55’ 559” LS dan 107o 05’ 424” BT) dan Muara Bungin (05o 44’ 939” LS dan 107o 02’ 502” BT) dengan total luas kawasan asuhan
udang sebesar 53,92 hektar.
Sumber: Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan KKP
Sumber: Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan KKP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar