Proses pembuatan
kerupuk ikan, biasanya daging ikan dicampur dengan tepung dan air. Untuk kerupuk
yang dibuat dari tulang ikan, tentunya kandungan gizi kalsiumnya lebih banyak
dibandingkan kerupuk lainnya. Tepung yang umumnya digunakan adalah tepung sagu
atau tepung tapioka. Kadang-kadang ditambah bumbu-bumbu seperti garam, penyedap
rasa maupun gula yang selanjutnya diaduk rata sehingga membentuk gel serta
mudah dalam pembentukan. Komposisi bahan-bahan tersebut beraneka ragam
tergantung dari selera, namun yang sangat menentukan adalah perbandingan antara
tepung dan tulang ikan yang akan menentukan dalam pengembangan kerupuk setelah
digoreng.
Selamat Datang
Selamat Datang di Situs Layanan Informasi Penyuluhan Perikanan
Minggu, 09 Oktober 2016
Sabtu, 08 Oktober 2016
TEKNOLOGI PENGOLAHAN CRACKERS BANDENG
Crackers bandeng merupakan salah satu alternative cemilan kaya protein berbahan dasar terigu dan ikan bandeng, proses pengolahannya dicetak secara manual dan dipanggang. Produk ini dikonsumsi langsung sebagai cemilan.
Jumat, 07 Oktober 2016
TEKNOLOGI PENGOLAHAN MANTAU IKAN
Mantau adalah roti sepan
yang merupakan jajanan khas cina mempunyai tekstur lembut dan cita rasa mirip
bakpao, dan sekarang banyak dijumpai di Balikpapan dan Makasar. Pada awalnya
makanan mantau ini adalah makanan mewah yang ada di hotel-hotel berbintang. Namun
sekarang produk mantau sudah dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat
dengan harga yang sangat terjangkau. Mantau sangat cocok dikonsumsi sebagai
makanan pembuka, pengganti sarapan maupun makanan malam. Mantau yang ada di
Balikpapan disajikan bersamaan dengan sapi lada hitam.
Kamis, 06 Oktober 2016
PENGEMASAN PRODUK PERIKANAN
PENGERTIAN
Pengemasan merupakan suatu cara atau perlakuan
pengamanan terhadap bahan pangan, agar bahan pangan baik yang belum maupun
yang telah mengalami pengolahan, dapat sampai ke tangan konsumen dengan
“selamat” (secara kuantitas & kualitas).
DASAR HUKUM PENGEMASAN
PRODUK HASIL PERIKANAN
1. UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
3. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
dan UU No. 45 Tahun 2009 tentang: Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan
4. UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
5. UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
6. Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999
tentang Pelabelan dan Iklan Pangan
7. Kep. Menteri Kelautan dan Perikanan RI
No. KEP.01/Men/2007 tentang
Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi,
Pengolahan dan Distribusi
|
Minggu, 02 Oktober 2016
EPIFAUNA & INFAUNA
Epifauna
Barnes and Hughes (1999) dan
Nybakken (1997) menyatakan bahwa berdasarkan keberadaannya di dasar perairan,
maka makrozoobentos yang hidupnya merayap di permukaan dasar perairan disebut
dengan epifauna seperti Crustacea dan larva serangga. Sedangkan
makrozoobentos yang hidup pada substrat lunak di dalam lumpur disebut dengan
infauna, misalnya Bivalve dan Polychaeta. Khusus pada zona intertidal,
hewan-hewan yang membenamkan diri pada pasir (infauna) lebih banyak di jumpai
di bandingkan dengan daerah subtidal yang di dominasi oleh hewan-hewan kecil
yang hidup di atas permukaan pasir (epifauna).
Langganan:
Postingan (Atom)