Untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan
perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan
efektivitas dan efisiensi program Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat
sasaran dan pendataan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan, akhirnya Kementerian Kelautan dan
Perikanan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
39/PERMEN-KP/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.
Fungsi Kartu KUSUKA:
- identitas profesi Pelaku Usaha kelautan dan perikanan;
- basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan Pelaku Usaha kelautan dan perikanan;
- pelayanan dan pembinaan Pelaku Usaha kelautan dan perikanan; dan
- sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Kementerian.
Ruang lingkup Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang berhak mendapatkan
kartu KUSUKA berbentuk orang perseorangan atau korporasi yang meliputi:
- Nelayan terdiri atas Nelayan kecil, Nelayan tradisional, Nelayan buruh, dan Nelayan pemilik;
- Pembudi Daya Ikan terdiri dari Pembudi Daya Ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan;
- Petambak Garam terdiri atas Petambak Garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam;
- Pengolah Ikan;
- Pemasar Perikanan; dan
- Penyedia Jasa Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan.
Penyelenggara Kartu KUSUKA dilaksanakan oleh:
a. Sekretariat
Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai kewenangan sebagai
berikut:
1)
membangun
dan mengelola sistem basis data Kementerian; dan
2)
mengelola
dan menyajikan data Pelaku Usaha kelautan dan perikanan.
b.
Direktorat
Jenderal
1) Direktorat
Jenderal Pengelolaan Ruang Laut untuk penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi
Petambak Garam;
2) Direktorat
Jenderal Perikanan Tangkap untuk penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Nelayan;
3) Direktorat
Jenderal Perikanan Budidaya untuk penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Pembudi
Daya Ikan; dan
4) Direktorat
Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan untuk
penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Pengolah Ikan dan Pemasar Perikanan.
Direktorat Jenderal mempunyai kewenangan
sebagai berikut:
1)
mengadakan
dan mendistribusikan perangkat keras dan blanko Kartu KUSUKA; dan
2) melakukan
pendataan, validasi dokumen, dan sosialisasi Kartu KUSUKA sesuai dengan tugas
dan fungsi Direktorat Jenderal.
c.
Badan
Badan mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1)
mengadakan
dan mendistribusikan perangkat keras dan blanko Kartu KUSUKA; dan
2) melakukan
pendataan, validasi dokumen, dan sosialisasi Kartu KUSUKA sesuai dengan tugas
dan fungsi Badan.
d.
Dinas
provinsi
Dinas provinsi mempunyai kewenangan sebagai
berikut:
1)
mengoordinasikan
penyelenggaraan Kartu KUSUKA di provinsi; dan
2)
mengelola
dan menyajikan data Kartu KUSUKA di provinsi.
e.
UPT
dan Dinas kabupaten/kota
UPT dan Dinas kabupaten/kota mempunyai kewenangan
sebagai berikut:
1)
mensosialisasikan
fungsi Kartu KUSUKA;
2)
melakukan
verifikasi kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan;
3)
melaksanakan
pencetakan Kartu KUSUKA; dan
4)
mendistribusi
Kartu KUSUKA.
Kartu KUSUKA memuat
informasi:
a.
NIK
orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi;
b.
nama
Pelaku Usaha;
c.
alamat
Pelaku Usaha;
d.
masa
berlaku;
e.
profesi
utama Pelaku Usaha; dan
f.
kode
Quick Response (QR Code).
Kode Quick
Response (QR Code) memuat informasi, antara lain: (1) NIK orang perseorangan
atau penanggung jawab korporasi; (2) nama Pelaku Usaha; (3) tempat dan tanggal
lahir orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi; (4) alamat Pelaku
Usaha; (5) masa berlaku; (6) profesi utama Pelaku Usaha; (7) profesi tambahan
Pelaku Usaha; (8) tahun register; (9) nomor telepon; dan (10) sarana dan
prasarana produksi yang digunakan.
Permohonan Penerbitan
Setiap Pelaku Usaha untuk memiliki Kartu KUSUKA harus mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan, melalui kepala Dinas
kabupaten/kota atau kepala UPT, dengan melampirkan persyaratan: (1) formulir
permohonan penerbitan Kartu KUSUKA yang telah diisi; (2) fotokopi kartu tanda
penduduk orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi; (3) surat keterangan dari kepala desa/lurah
yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai Pelaku Usaha untuk
orang perseorangan; dan (4) fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk
korporasi.
Perubahan Kartu KUSUKA
a. Kartu
KUSUKA dapat dilakukan perubahan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung
sejak Kartu KUSUKA diterbitkan.
b. Perubahan
Kartu KUSUKA dilakukan apabila terdapat perubahan alamat, penanggung jawab
korporasi, dan/atau profesi utama Pelaku Usaha.
Perpanjangan Kartu KUSUKA
a. Perpanjangan
Kartu KUSUKA dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Kartu KUSUKA
berakhir.
b. Setiap
Pelaku Usaha untuk melakukan perpanjangan Kartu KUSUKA harus mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan melalui Kepala
Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala UPT.
Penggantian Kartu KUSUKA
a. Penggantian
Kartu KUSUKA dapat dilakukan apabila Kartu KUSUKA rusak atau hilang.
b. Setiap
Pelaku Usaha yang akan melakukan penggantian Kartu KUSUKA harus mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan melalui kepala
Dinas kabupaten/kota atau Kepala UPT.
Masa Berlaku
Kartu KUSUKA berlaku selama
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Sumber: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor: 39/PERMEN-KP/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan
Dan Perikanan.
Manfaat bagi para pembudidaya apa?
BalasHapusKalau untuk ikm umkm pengolah perikanan bagaimana bentuk nyata program support nya ya??
BalasHapusTerimakasih