Selamat Datang

Selamat Datang di Situs Layanan Informasi Penyuluhan Perikanan

Rabu, 15 Februari 2012

TEKNIS BUDI DAYA UDANG WINDU (Penaeus monodon)


PENDAHULUAN
Budidaya udang windu di Indonesia dimulai pada awal tahun 1980-an, dan mencapai puncak produksi pada tahun 1985-1995. Sehingga pada kurun waktu tersebut udang windu merupakan penghasil devisa terbesar pada produk perikanan. Selepas tahun 1995 produksi udang windu mulai mengalami penurunan. Hal itu disebabkan oleh penurunan mutu lingkungan dan serangan penyakit


Senin, 13 Februari 2012

MESIN KAPAL NELAYAN (MOTOR PEMBAKARAN DALAM)

I.      KLASIFIKASI MOTOR PEMBAKARAN DALAM MENURUT PRINSIP KERJANYA
Motor pembakaran dalam (Internal Combustion Engine) dapat digolongkan menjadi dua golongan, yaitu motor bakar empat langkah (4 Tak) dan motor bakar dua langkah (2 Tak).
A.  Prinsip Kerja Motor Empat Langkah (4 Tak)
Motor bakar empat langkah (4 Tak) adalah motor yang menyelesaikan satu siklus dalam empat langkah torak atau dua kali putaran poros engkol. Jadi dalam empat langkah itu telah mengadakan proses pengisian, kompresi dan penyalaan, ekspansi serta pembuangan. Lebih jelasnya dapat diuraikan di bawah ini.
1.   Langkah Isap

Langkah ini dikenal dengan langkah pengisian yang mana bahan bakar dimasukkan ke dalam ruang bakar dengan mekanisme kerja tertentu. Torak bergerak ke bawah, dimulai dari TMA sampai ke TMB. Katup isap terbuka dan katup buang tertutup, sehingga campuran bahan bakar dan udara terhisap masuk ke dalam silinder melalui katup isap. Ketika torak telah mencapai TMB, katup isap ini akan tertutup.

Sabtu, 24 Juli 2010

MENCEGAH LEBIH BAIK DARIPADA MENGOBATI PENYAKIT PADA IKAN

Semenjak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka keamanan dan keselamatan konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa sangat dijunjung tinggi di era sekarang ini. Belajar juga dari pengalaman tahun 2007 dan tahun 2008 dimana pada saat itu ekspor produk perikanan jenis udang windu asal Indonesia ditolak Uni Eropa terkait logam berat, histamin dan chloram fenicol atau antibiotik.

Dengan memperhatikan hal tersebut di atas, maka sudah saatnya kita harus memperbaiki kualitas produk perikanan dalam negeri. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik dan menghindari penggunaan obat antibiotik. Berdasarkan Kepmen Kelautan dan Perikanan No: 20 Tahun 2003, zat aktif yang dilarang beredar dan dipergunakan sebagai bahan obat ikan, antara lain: Nitrofuran, Ronidozol, Dapson, Chloramphenicol, Cholichicin, Chlorpromazone, Trichlorfon, Dimetildazole, Metronidazole dan Aristolochia spp.