Selamat Datang

Selamat Datang di Situs Layanan Informasi Penyuluhan Perikanan

Minggu, 09 Oktober 2016

TEKNOLOGI PENGOLAHAN KERUPUK TULANG IKAN






Proses pembuatan kerupuk ikan, biasanya daging ikan dicampur dengan tepung dan air. Untuk kerupuk yang dibuat dari tulang ikan, tentunya kandungan gizi kalsiumnya lebih banyak dibandingkan kerupuk lainnya. Tepung yang umumnya digunakan adalah tepung sagu atau tepung tapioka. Kadang-kadang ditambah bumbu-bumbu seperti garam, penyedap rasa maupun gula yang selanjutnya diaduk rata sehingga membentuk gel serta mudah dalam pembentukan. Komposisi bahan-bahan tersebut beraneka ragam tergantung dari selera, namun yang sangat menentukan adalah perbandingan antara tepung dan tulang ikan yang akan menentukan dalam pengembangan kerupuk setelah digoreng.

Sabtu, 08 Oktober 2016

TEKNOLOGI PENGOLAHAN CRACKERS BANDENG



Crackers bandeng merupakan salah satu alternative cemilan kaya protein berbahan dasar terigu dan ikan bandeng, proses pengolahannya dicetak secara manual dan dipanggang. Produk ini dikonsumsi langsung sebagai cemilan.

Jumat, 07 Oktober 2016

TEKNOLOGI PENGOLAHAN MANTAU IKAN




Mantau adalah roti sepan yang merupakan jajanan khas cina mempunyai tekstur lembut dan cita rasa mirip bakpao, dan sekarang banyak dijumpai di Balikpapan dan Makasar. Pada awalnya makanan mantau ini adalah makanan mewah yang ada di hotel-hotel berbintang. Namun sekarang produk mantau sudah dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dengan harga yang sangat terjangkau. Mantau sangat cocok dikonsumsi sebagai makanan pembuka, pengganti sarapan maupun makanan malam. Mantau yang ada di Balikpapan disajikan bersamaan dengan sapi lada hitam.

Kamis, 06 Oktober 2016

PENGEMASAN PRODUK PERIKANAN


PENGERTIAN
Pengemasan merupakan suatu cara atau perlakuan pengamanan terhadap bahan pangan, agar bahan pangan baik yang belum maupun yang telah mengalami pengolahan, dapat sampai ke tangan konsumen dengan “selamat” (secara kuantitas & kualitas).

DASAR HUKUM PENGEMASAN PRODUK HASIL PERIKANAN
1.      UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan
2.      UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
3.      UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU No. 45 Tahun 2009 tentang: Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
4.      UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
5.      UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
6.      Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Pelabelan dan Iklan Pangan
7.      Kep. Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.  KEP.01/Men/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi

Minggu, 02 Oktober 2016

EPIFAUNA & INFAUNA




Epifauna
Barnes and Hughes (1999) dan Nybakken (1997) menyatakan bahwa berdasarkan keberadaannya di dasar perairan, maka makrozoobentos yang hidupnya merayap di permukaan dasar perairan disebut dengan epifauna seperti Crustacea dan larva serangga.  Sedangkan makrozoobentos yang hidup pada substrat lunak di dalam lumpur disebut dengan infauna, misalnya Bivalve dan Polychaeta. Khusus pada zona intertidal, hewan-hewan yang membenamkan diri pada pasir (infauna) lebih banyak di jumpai di bandingkan dengan daerah subtidal yang di dominasi oleh hewan-hewan kecil yang hidup di atas permukaan pasir (epifauna).