Untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan
perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan
efektivitas dan efisiensi program Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat
sasaran dan pendataan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan, akhirnya Kementerian Kelautan dan
Perikanan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
39/PERMEN-KP/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.