Selamat Datang

Selamat Datang di Situs Layanan Informasi Penyuluhan Perikanan

Kamis, 09 Juni 2016

PENENTUAN CALON KAWASAN KONSERVASI SUMBERDAYA PESISIR DAN PERAIRAN UMUM



Latar Belakang
Isu konservasi dewasa ini telah menjadi perhatian global sekaligus menjadi isu strategis di berbagai negara tidak terkecuali di Indonesia. Tersedianya potensi sumberdaya ikan yang melimpah di Indonesia mendorong dilakukannya langkah pengelolaan sumberdaya tersebut secara efektif dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Sebagai langkah pengelolaan maka perlu diketahui katagori jenis kawasan konservasinya. Konservasi kawasan pada dasarnya tidak hanya berupa penetapan zona tetapi juga hendaknya dilengkapi dengan langkah-langkah pengelolaan yang lebih jelas dan bisa diterima oleh semua pihak yang terkait.

Dalam menentukan langkah pengelolaan tersebut diperlukan pedoman praktis untuk menentukan jenis calon kawasan konservasi sumberdaya ikan. Pedoman ini menjadi “tools” yang membantu para pelaksana teknis dan pemangku kebijakan yang terkait baik di daerah maupun di tingkat pusat untuk menyamakan pandangan dan pemikiran serta analisa dalam penentuan calon kawasan konservasi atau mengevaluasi kawasan konservasi yang telah ada.
Pedoman Penentuan Calon Kawasan Konservasi Sumberdaya Pesisir merupakan output dari kajian 3(tiga) kriteria yaitu : Ekologi, Sosial-Budaya dan Ekonomi (secara terinci dibahas di persyaratan teknis penerapan teknologi). Selanjutnya untuk mempermudah penggunaan pedoman dibangun sebuah aplikasi. Aplikasi ini akan menghasilkan nilai yang memenuhi kriteria jenis kawasan konservasi perairan.

TUJUAN DAN MANFAAT PENERAPAN TEKNOLOGI :
Penerapan teknologi berupa Pedoman Penentuan Calon Kawasan Konservasi Sumberdaya Pesisir bertujuan untuk mengetahui jenis kawasan konservasi perairan, yang diharapkan dapat:
  • Memudahkan para pelaksana lapangan menilai suatu perairan dalam menentukan kawasan konservasi baru atau menilai efektivitas kawasan konservasi yang sudah ada.
  • Dapat dimanfaatkan bagi para pemangku kebijakan dalam menentukan suatu peraturan yang terkait tentang pelaksanaan langkah konservasi perairan untuk mendukung kelestarian sumberdaya alam.

PENGERTIAN/ISTILAH/DEFINISI
  • Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
  • Konservasi ekosistem adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan biota perairan pada waktu sekarang dan yang akan datang.
  • Kawasan konservasi perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
  • Suaka Perikanan adalah kawasan perairan tertentu, baik air tawar, payau, maupun laut dengan kondisi dan ciri tertentu sebagai tempat berlindung/berkembang biak jenis sumber daya ikan tertentu, yang berfungsi sebagai daerah perlindungan.
  • Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir.
  • Kriteria penentuan calon kawasan konservasi meliputi kriteria ekologi, sosial budaya dan ekonomi yang masing-masing terdiri dari sub kriteria tertentu.
  • Kriteria ekologi meliputi sub kriteria keanekaragaman hayati, kealamiahan, keterkaitan ekologis, keterwakilan, keunikan, produkvitas, daerah ruaya, habitat ikan langka, daerah pemijahan ikan, dan daerah pengasuhan.
  • Kriteria sosial budaya meliputi sub kriteria dukungan masyarakat, dukungan pemerintah/legalitas; potensi konflik kepentingan, potensi ancaman, dan kearifan lokal serta adat istiadat.
  • Kriteria ekonomi meliputi sub kriteria nilai penting perikanan, potensi rekreasi dan pariwisata, estetika, dan kemudahan mencapai kawasan.

1.
Persyaratan Teknis Penerapan Teknologi
Penerapan teknologi berupa Pedoman Penentuan Calon Kawasan Konservasi Sumberdaya Pesisir dapat dipenuhi dengan beberapa persyaratan :
a   Badan air meliputi ekosistem mangrove, lamun dan terumbu karang yang sudah atau belum ditetapkan sebagai kawasan konservasi.
b   Intensitas aktivitas penangkapan yang tinggi.
c   Populasi sumberdaya ikan, yang mengalami penurunan produksi.
d   Parameter kesesuaian perairan untuk kawasan konservasi sebagai dasar dalam penentuan jenis kawasan konservasi adalah :
§ Ekologi : oseanografi, sumberdaya udang (larva, juvenile, dewasa), vegetasi mangrove (jenis, luasan, kerapatan).
§ Sosial budaya : dukungan masyarakat, potensi konflik kepentingan, potensi ancaman, dan kearifan lokal serta adat istiadat.
§ Ekonomi : aktivitas penangkapan, nilai ekonomi sumber daya udang.
e   Pemetaan kawasan pesisir dan perairan berupa peta citra ataupun peta perubahan lahan yang telah terjadi
f    Pelaksanaan sosialisasi dan Fokus Grup Diskusi.
g   Monitoring dan Evaluasi dari awal perencanaan, selama kegiatan dan setelah aplikasi teknologi.
2.
Uraian secara lengkap dan detail SOP, mencakup:
a.  Inventarisasi data dan informasi sumberdaya udang (jenis, kelimpahan dan kepadatan, dari fase larva, juvenil serta udang dewasa). Alat tangkap (Gambar 1 - 4 c) yang digunakan untuk inventarisasi ini merupakan alat tangkap yang umum digunakan dalam setiap penelitian tentang berbagai fase siklus hidup udang sehingga sangat mudah didapatkan oleh semua pelaksana lapangan. Identifikasi udang menggunakan metode Chan (1998).
b. Inventarisasi data dan informasi parameter lingkungan perairan sumberdaya udang (plankton, suhu, kedalaman air, kecerahan, salinitas, konduktivitas, pH, oksigen terlarut, kandungan nutrien dan klorofil). Pengukuran berbagai parameter perairan secara insitu bisa dilakukan dengan menggunakan alat pengukur kualitas air yang umum digunakan. Dalam penelitian ini digunakan WQC YSI 85 (suhu, oksigen dan pH), turbidimeter (kekeruhan), depthmeter (kedalaman) dan refraktometer (salinitas) yang telah terkalibrasi. Pengambilan sampel plankton dilakukan dengan menggunakan planktonet (APHA, 2005), sedangkan konsentrasi nutrien dan klorofil diketahui dengan melakukan pengamatan di laboratorium pengujian (metode spektrofotometri) pada sampel air yang diambil (500 ml untuk nutrien, 250 ml untuk klorofil) (Gambar 5).
c.  Inventarisasi data dan informasi aktivitas perikanan (alat tangkap; armada; jumlah dan komposisi tangkapan; jumlah nelayan) dan kondisi masyarakat di sekitar badan air yang menjadi bahan dalam kriteria sosial, budaya, ekonomi. Informasi ini umumnya bisa didapatkan dari dinas perikanan kelautan setempat sehingga bisa menjadi data sekunder dan dipertajam dengan mengumpulkan data harian tangkapan nelayan berbasis enumerator (Gambar 6) serta wawancara langsung terhadap para pemangku kepentingan yang terkait (pemerintah setempat, nelayan, petambak, konsumen) berdasarkan kuisioner yang telah dibuat sebelumnya (Gambar 7).
d. Identifikasi jenis vegetasi, luasan serta perubahan lahan mangrove dengan membandingkan karakteristik lahan peta citra. Identifikasi mangrove sebaiknya dilakukan oleh ahli ekologi yang bisa mengidentifikasi mangrove. Identifikasi dilakukan dengan menggunakan buku identifikasi mangrove, salah satunya Noor et al (2006). Penyebaran mangrove dengan pengolahan peta dilakukan oleh ahli GIS.
e. Analisis kesesuaian perairan kawasan asuhan sebagai kawasan konservasi sumberdaya udang dilakukan dengan melakukan studi literatur parameter-paramater bioekologi yang sesuai untuk kelangsungan hidup udang dari berbagai referensi yang saat ini bisa didapatkan secara online.
f.  Penentuan jenis kawasan konservasi berdasarkan kriteria Ekologi, Sosial Budaya dan Ekonomi sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan KP No.17 tahun 2008 dan No. 2 tahun 2009. Skor diberikan pada setiap subkriteria dari Ekologi, Sosial Budaya dan Ekonomi 1 (kurang), 2 (cukup) dan 3 (baik). Masing-masing kriteria diberikan bobot 4 (Ekologi), 3 (Sosial Budaya) serta 3 (Ekonomi) (Lampiran 1. Kepentingan sub kriteria jenis kawasan konservasi perairan). Nilai-nilai yang diperoleh dituliskan dalam software aplikasi “Penentuan Jenis Kawasan Konservasi Perairan”
(Lampiran 2. Aplikasi “Penentuan Jenis Kawasan Konservasi Perairan”) juga diilustrasikan berikut ini.


 Penggunaan  Aplikasi  “Penentuan  Jenis  Kawasan  Konservasi Perairan” sebagai berikut :

1)    Diaktifkan terlebih dahulu Add In Analysis Tool Pack – VBA.
2)    Klik options pada file excel “Penentuan Jenis Kawasan Konservasi Perairan” kemudian klik Enable this content dan klik OK
3)    Setelah aplikasi dibuka, setiap kolom diisi angka sesuai dengan hasil skor dan bobot, jika tidak ada penilaian diisi angka 0,
4)    Total Nilai didapatkan dengan klik Hasil pada frame Skor Hasil Survei.
5)    Kriteria Jenis Kawasan Konservasi Perairan didapatkan dengan klik Hasil pada frame Kriteria Hasil.

g. Pembagian zonasi kawasan konservasi sumberdaya udang (inti, penyangga, pemanfaatan terbatas) dan dituangkan dalam bentuk peta zonasi. Zona inti merupakan daerah dengan tingkat kerusakan mangrove terendah (kerapatan tinggi) serta tingginya potensi sumberdaya udang pada fase juvenil (siklus awal udang yang kelangsungan hidupnya bergantung pada kesehatan ekosistem mangrove). Zona penyangga ditetapkan pada daerah mangrove dengan tingkat kerusakan sedang dan masih bisa direhabilitasi dengan sumberdaya udang yang masih berlimpah. Zona pemanfataan terbatas merupakan daerah penangkapan udang dewasa.
h. Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) berdasarkan karakteristik perairan, potensi sumberdaya, serta aspek sosial ekonomi dan budaya setempat yang didapatkan dari hasil penelitian.
i. Sosialisasi hasil penelitian kepada para pengguna (dinas terkait, nelayan, petambak, LSM, tokoh masyarakat).
j.  Fokus grup diskusi (FGD) yang melibatkan Dinas terkait, nelayan, petambak, pemangku kebijakan, LSM, tokoh masyarakat dalam langkah penetapan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) untuk mencapai suatu kesepakatan.
k. Monitoring dan evaluasi. Kegiatan monitoring dilakukan pada perencanaan, selama dan setelah penerapan teknologi, dan dari hasil monitoring dilakukan evaluasi untuk mengkaji keberhasilan ataupun kegagalan penerapan teknologinya.

FOTO DAN SPESIFIKASI





Sumber:
Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan. 2014. Rekomendasi Teknologi Kelautan dan Perikanan 2014. Sekretariat Balitbang KP, Jakarta.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar