Semenjak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka keamanan dan keselamatan konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa sangat dijunjung tinggi di era sekarang ini. Belajar juga dari pengalaman tahun 2007 dan tahun 2008 dimana pada saat itu ekspor produk perikanan jenis udang windu asal Indonesia ditolak Uni Eropa terkait logam berat, histamin dan chloram fenicol atau antibiotik.
Dengan memperhatikan hal tersebut di atas, maka sudah saatnya kita harus memperbaiki kualitas produk perikanan dalam negeri. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik dan menghindari penggunaan obat antibiotik. Berdasarkan Kepmen Kelautan dan Perikanan No: 20 Tahun 2003, zat aktif yang dilarang beredar dan dipergunakan sebagai bahan obat ikan, antara lain: Nitrofuran, Ronidozol, Dapson, Chloramphenicol, Cholichicin, Chlorpromazone, Trichlorfon, Dimetildazole, Metronidazole dan Aristolochia spp.